Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beberapa waktu lalu Satres Narkoba Polres Sumbawa telah mengamankan seorang oknum dokter hewan karena terbukti mengkonsusi narkotika.
Diketahui, yang bersangkutan berinisial GWA (35) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karantina Pertanian Sumbawa Besar. Dia ditangkap di depan kios wilayah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Minggu (23/02/2020)sekitar pukul 13.00 wita.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa, drh. IBP Raka Ariana., membanarkan hal itu. Dikatakan, saat ini pihaknya masih mengikuti proses lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Raka juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dokumen ini nantinya diserahkan pada Sidang Tim Etika dan Disiplin Pegawai Kementerian Pertanian, dengan memperhatikan status hukum bersangkutan yang saat ini tengah diproses oleh pihak berwajib yang menjadi bahan pertimbangan penjatuhan jenis hukuman disiplin bagi GWA.
“Tentunya kami merasa prihatin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami yang seharusnya melayani dan dapat menjadi panutan tetapi malah melanggar hukum, ” kata Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar Sumbawa, Jum’at (28/02/2020) via Whatsapp.
Atas kejadian ini, dalam waktu dekan, ia akan melakukan tes urine kapada semua jajarannya yang ada di Karantina Pertanian Sumbawa. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa.
“Test ini rutin kami lakukan, namun dengan kejadian ini perlu ada peningkatan pengawasan sekaligus kami lakukan bimbingan ketahanan mental bagi pegawai,” pungkasnya. (KS/aly)