Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga Salah satu Dusun di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu harus ditahan di Polres Sumbawa atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Mereka diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang merupakan tetangganya. Saat ini gadis 16 tahun yang mengalami keterbelakangan mental itu, dikabarkan hamil Lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Arifin Setioko, ditemui, Rabu (26/02/2020) di ruang kerjanya membanarkan hal ini. Dijelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polsek Moyo Hulu oleh orang tua korban, Selasa kemarin.
“Pelimpahan kita terima tadi malam dari Polsek Moyo Hulu sekitar jam 12 malam. Terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Yang melaporkan langsung adalah orang tua dari korban,” ujarnya.
Diterangkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Persetubuan pertama dilakukan oleh AN pada bulan Agustus. kemudian JM melakukannya pada bulan Oktober.
“Kedua pelaku ini melakukannya diwaktu yang berbeda. Tapi antara mereka berdua tidak mengetahui bahwa sama-sama pernah menyetubuhi si korban. Korban sedikit mengalami keterbelakangan mental. Anak ini biasa membantu tetangga kemudian diberi upah. Saat itu korban habis pulang membantu tetangganya kemudian ditarik oleh pelaku dan disetubuhi di rumahnya. Caranya juga hampir sama. Sampai saat ini menurut keterangan Puskesmas Moyo Hulu korban hamil 5 bulan,” jelasnya.
Kejadian yang telah merenggut kehorman bunga terungkap ketika bibinya melihat ada perubahan dari fisik korban. Dimana, perut korban kian membasar. Kemudian korbanpun menceritakan pada bibinya jika ia pernah disetubuhi oleh kedua pelaku. Oleh bibinya diberitahukan kepada orang tua Koran. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Moyo Hulu.
“Pengakuan pelaku mereka melakukan hanya satu kali. Saat ini, kita visum korban kemudian kita pastikan kondisi janin. Kita juga belum mengetahui itu anak dari siapa. Yang jelas pelaku sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya. (KS/aly)