Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU Sumbawa melalui Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Aryati, kembali menginggatkan agar dokumen dukungan bakal calon perseorangan agar tertib dministrasi jelang penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.
Dikatakan Aryati, KPU Kabupaten Sumbawa dalam hal ini berharap, agar semua dokumen dukungan yang dihajatkan oleh bakal calon perseorangan untuk memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2020.
” Penekanan tertib administrasi ini adalah bahwa antara dokumen pernyataan mendukung yang dituangkan ke dalam formulir BI KWK perseorangan, yang ditanda tangani oleh pendukung dan ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sumbawa, harus sama jumlahnya dengan dokumen surat pernyataan bakal calon perseorangan tentang daftar nama pendukung yang tertuang ke dalam formulir BI.I KWK yang merupakan hasil print out dari Silon,” jelasnya.
“Kesesuaian dan keabsahan antara kedua dokumen tersebut menjadi barometer yang dilihat pada saat penghitungan dan pengecekan dokumen dukungan bakal Paslon perseorangan,” pungkasnya. (KS/aly)