Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sat Lantas Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan bersama dengan POM, Brimob, Dispenda dan Dishub setempat, Selasa (18/02/2020) pagi. Operasi dipusatkan di Jalan Baypass, Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes.
Kasat Lantas Polres Sumbawa AKP Bowo Tri Handoko SE. S.Ik., ditemui usai kegiatan mengatakan, pada operasi tersebut Tim Gabungan melakukan peneguran penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm depan belakang khusus pengendara roda dua termasuk tidak melengkapi surat-surat berkendara, penggunaan Knalpot Resing, Ban Kecil, dan pelanggaran laiinya yang berpotensi menyebabkan lakalantas.
Selain itu juga kata dia, pada obgab tersebut juga dilakukan penidakan terhadap pengedara yang belum membayar pajak kendaraannya. Dalam hal ini, penindakan diserahkan kepada pihak terkait yakni Dispenda.
“kegiatan Operasi Gabungan dilaksanakan di Lokasi yang rawan pelanggaran. Kami melakukan peneguran penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran 7 Prioritas penyebab potensi lakalantas serta pelanggaran yang menjadi atensi Bapak Kapolda NTB, yakni penggunaan Helm Depan dan Belakang khususnya bagi kendaraan roda dua, dan yang belum membayar Pajak diserahkan ke Personel Dispenda,” pungkasnya. (KS/aly)