Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa menginatkan agar Kepala Desa (Kades) barhati-hati dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa.
Sebab, penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan ketantuan dan aturan, maka Kepala Desa dan pihak terkait lainnya bisa bermasalah dengan hukum.
“Penekanan ke Desa supaya kepala Desa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Yang kedua terkhadap kegiatan-kegiatan baik dari program pemerintah Pusat, Amanat DD, supaya bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada celah-celah kegiatan yang akan bermasalah,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Bahruddin, MM., kepada wartawan, Kamis (06/02/2020) di Sumbawa.
Lanjutnya, jika ada masalah terhadap hal tersebut, ia meminta agar pihak Desa untuk segara berkonsultasi kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Ia menegaskan, pemerintah Desa agar tidak menyalahgunakan keuangan Desa. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Apalagi menyangkut kerugian Negara.
“Kalaupun ada masalah segera konsultasikan kepada kami selaku APIP. Itu intinya hati. Penegasannya jangan main-main. Yang menyalagunakan dana Desa yang bertentang dengan aturan. Apa lagi ini menyangkut kerugian Negara. Bisa terjerat masalah hukum,” pungkasnya. (KS/aly)