Pemkab Sumbawa Menangkan Gugutan Tanah di Beringin Sila

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemkab Sumbawa akhirnya memenangkan gugatan perdata atas klaim kepimilikan lahan di lokasi pembangunan Beringin Sila.

“Pengadaan tanah di Beringin Sila, kan ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan oleh Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI seluas 299,06 hektare. Di dalam lokasi pinjam pakai ini, ternyata ada tanah yang dikuasai oleh masyarakat atas nama Lili bonita dkk seluas 7,5 hektare. Mereka melakukan gugatan perdata ke PN Sumbawa besar atas tanah yang mereka kuasai. Kemarin sudah diputuskan oleh pengadilan, bahwa gugatan mereka ditolak,” kata Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah Surbini Abbas. Jum’at (10/01/2020).

Lanjutnya, digugat oleh Lili Bonita dkk adalah Pemkab Sumbawa sebagai tergugat 1, PT Brantas Adi Praya tergugat 2, Dinas PUPR tergugat 3, Dinas LH dan Kehutanan Balai Pengolahan Hutan Puncak Ngengas tergugat 4, dan para tergugatnya kementerian PUPR RI turut tergugat 1, Kementerian LH dan Kehutanan RI turut tergugat 2.

Baca juga:  3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Menurutnya, alasan Lili Bonota dkk melakukan gugatan, karena mereka mengakui sudah menguasai tanah tersebut sudah cukup lama. Bahkan sudah diterbitkan 3 SPPT/PBB. Masing-masing seluas 2,5 hektare. Sehingga total seluas 7,5 hektare yang mereka gugat.

“Hasil keputusan kemarin semua gugatan ditolak PN Sumbawa. Karena proses dari Pemkab Sumbawa melalui bidang pertanahan dalam pengurusan izin sudah sesuai aturan. Karena tanah tersebut masuk dalam peta kawasan hutan. Sehingga, gugatan mereka dbuktikan termasuk pada sidang di tempat di cek dari pengadilan lokasinya memang di peta kawasan ada Pal. Juga kelihatan betul batasnya. Kebutulan pada saat identifikasi dan inventarisasi data dulu, data pohon di kawasan itu, kenyataan saat itu masuk dalam kawasan hutan.” jelasnya.

Baca juga:  Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Sehingga menurutnya, dengan adanya keputusan ini, maka setiap proses yang dilakukan pemerintah melalui bidang pertanahan sudah sesuai proses dan aturan yang berlaku. Serta proses pembangunan Bendungan Bringin Silla tidak terkendala dan tetap berlanjut.

“Terkait keputusan PN Sumbawa, mereka menyatakan masih pikir-pikir. Seandainya ada proses lain, maka pemerintah tetap taat mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Desa Senawang Dapat Bantuan Mobil Ambulan dari Pemerintah Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Desa Senawang, Kecamatan Orong Telu,...

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...

Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali mengikuti Kongres Jaringan...

Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...