Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upah Minumum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 telah ditetapkan pada angka Rp. 2.201.913,. jumlah tersebut meningkat dibandingkat tahun sebelumnya yakni Rp. 2.028.950,.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Dr. Ikhsan Safitri mengatakan, penetapan UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-884 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 28 November lalu.
Berdasarkan dalam SK tersebut kata dia, keputusan Gubernur NTB tetang UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, mulai berlaku pada 1 Januari mendatang. “Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB, UMK kita ditetapakan sebesar Rp. 2.201.913., meningkat sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lanjut Ikhsan, setelah UMK ini ditetapkan, pihaknya akan segara akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk diterapkan. Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemangku amanah seperti pengusaha dan sebagainya,” pungkasnya. (KS/aly)