UMK Sumbawa Tahun 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 2.2 Juta

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upah Minumum Kabupaten  (UMK) untuk Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 telah ditetapkan pada angka Rp. 2.201.913,. jumlah tersebut meningkat dibandingkat tahun sebelumnya yakni Rp. 2.028.950,.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Dr. Ikhsan Safitri mengatakan, penetapan UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-884 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 28 November lalu.

Berdasarkan dalam SK tersebut kata dia, keputusan Gubernur NTB tetang UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, mulai berlaku pada 1 Januari mendatang. “Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB, UMK kita ditetapakan sebesar Rp. 2.201.913., meningkat sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Lanjut Ikhsan, setelah UMK ini ditetapkan, pihaknya akan segara akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk diterapkan. Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemangku amanah seperti pengusaha dan sebagainya,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

AMMAN Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - PT Amman Mineral Internasional Tbk...

Pertamina Berikan Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan yang Jaul LPG Diatas HET

Lombok, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga melaui Patra Niaga...

Perhatikan Langkah Ini untuk Dapatkan QR Code Pertalite

Lombok, Kabarsumbawa.com - Merespon konsumen Pertalite yang sudah mencoba...

Kabar Baik! BBM Pertamina Turun Harga, Berlaku 1 September 2024

Lombok, Kabarsumbawa.com - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding...