Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang laki-laki berinisial Ak (26) warga Desa tangkam Kulit, Kecamatan Batulanteh, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Ia diamankan, Senin (25/11/2019) di rumah keluarganya di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 2 unit hp, 1 buah jaket, dan uang sebesar Rp. 1.030.000 yang diduga milik korban.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH. Diungkapkan, terduga pelaku, melakukan aksinya pada, Sabtu (16/11/2019) lalu di sebuah rumah kontrakan di milik ibu Fatimah di Kelurahan Samapuin.
Dijelaskan, pencurian tersebut berawal ketika korban sedang tidur. Kemudian pelaku masuk ke dalam kost korban yang tidak di kunci dan pelaku langsung mengambil hp, uang dan jaket milik korban dan langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Kasus ini tercatan dengan nomor laporan LP/736/XI/2019/SPKT Polres Sumbawa, tanggal 16 Nopember 2019. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah kita menerim lapotan dari korban, anggota opsnal polres sumbawa mencari tau keberadaan pelaku, dan setelah mengetahui keberadaan pelaku tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)