Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), untuk tahun 2020 mendatang, sebesar Rp 2,2 juta. Saat ini, draf saat ini draf usulan sudah disampaikan kepada Bupati Sumbawa. Selanjutnya, draf usulan ini juga akan diteruskan ke Gubernur NTB, untuk ditetapkan menjadi UMK Sumbawa tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri, MSi, Selasa (12/11/2019) di ruang kerjanya mengatakan, untuk tahun 2020, UMK Sumbawa mengalami peningkatan 8 persen, dengan UMK Sumbawa 2019 sebesar Rp 2.028.950.
“Jadi untuk UMK tahun 2020, kita usulkan Rp 2.200.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri, MSi, Selasa (12/11).
Usulan UMK yang dibahas bersama Dewan Pengupahan, yang diketuai oleh Asisten I Sekda Sumbawa ini, sudah final.Insya Allah, usulan UMK Sumbawa tahun 2020, bakal dietujui oleh gubernur,” sambungnya.
Kenaikan UMK 8 persen ini diyakini tidak akan bermasalah. Karena dalam penetapannya, pihaknya telah merumuskan dengan mempertemukan titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Jangan sampai kemudian kita hanya mendengar kepentingan pekerja tanpa kemudian kita tidak memperhatikan kepentingan pengusaha. Apalah artinya kita menaikkan UMK tinggi-tinggi, tetapi pengusaha tidak mampu memberikan upah. Atau sebaliknya kita memperhatikan kepentingan pengusaha yang menekan UMK, sementara moral pekerja nanti akan turun. Terjadi juga produktifitas akan rendah,” jelasnya
Diterangkannya, berbicara masalah UMK, sesungguhnya yang sangat krusial bukanlah menyangkut tentang nominal yang ditetapkan. Melainkan implementasi penerapan di lapangan. Sebab disadari atau tidak, ternyata masih banyak perusahaan yang belum taat dengan standar UMK ini, terutama perusahaan berskala kecil.
Apa yang menjadi hambatan sehingga masih ada perusahaan yang tidak taat ini, belum diketahui secara pasti. Padahal apa pun dalihnya, hasil dari UMK ini harus dilaksanakan. Sebab ini memang jadi kewajiban perusahaan.
“Kalau ternyata perusahaan tidak mampu melaksanakan UMK, sampaikan saja laporannya ke Disnakertrans. Tapi sampai hari ini, belum ada perusahaan yang melapor. Ini artinya bisa kita asumsikan, bahwa semua perusahaan sanggup melaksanakan keputusan UMK,” pungkasnya. (KS/aly)