Kasus Karhutla Serading, Masyarakat Minta Pencabutan Status Tersangka

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aliansi Masyarakat Desa Serading, kemarin menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Sumbawa, Senin (28/10/2019). Aksi tersebut dilatarbelakangi atas penetapan status tersangka terhadap warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir atas nama Supardi, sebagai pelaku Kebakaran hutan dan lahan (Kerhutla) di wilayah setempat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Massa aksi meminta agar sttus tersangkat terhadap yang bersangkutan dicabut, sebab mereka menilai bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Kordum aksi yang juga Ketua LPM Desa Serading Iwan Firmansyah, mengatakan bahwa dari hasil ivestigasi lapangan yang dilkukan bersama warga dan beberapa lembaga hukum, titik lokasi pembakaran yang dilakukan oleh Supardi berada cukup jauh dari objek yang disangkahkan. Suparti hanya membakar sedikit limbah jagung di sawahnya yang kebetulan berdekatan dengan TKP.

“Saya dipanggil ada kebakaran di atas sama Pak Kapolsek. Sini-sini, bapak bakar ya? saya jawab iya, karena memang benar saya bakar limbah jagung di sawah. Tapi langsung divideokan dengan background api yang besar di belakang. Bapak tau gak, ada instruksi dari presiden bahwa ini melanggar kata Kapolsek. Saya jawab, Maaf bapak, saya tidak tahu,” Kata Iwan meniruh cerita Supardi.

Disampaikan, Setelah diperiksa oleh pihak Polsek Moyo Hilir, Supardi langsung dibawa untuk memadamkan api di samping SMPN 2 Moyo Hilir, setelah itu dibawa langsung ke Polsek Moyo Hilir untuk diperiksa, kemudian diserahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penindakan.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Polsek Plampang Tingkatkan Patroli Malam

“Nah, di sini, alat bukti yang dimaksud Kapolres menurut kami dengan dalil dua alat bukti sudah terpenuhi, kenapa bapak ini dipanggil tidak memberikan informasi ke Kepala desa. Dan sampai detik ini, kami tidak menerima surat dari Kepolisian. Ini yang membuat kami tersinggung, lantas Supardi ditersangkakan,” jelasnya.

Masyarakat Katanya, menduga terjadi rekayasa kasus yang dipaksakan untuk naik. “Makanya, kami menilai petani dikriminalisasi. Karena ada berita juga kami baca, perintah Kapolri masih Pak Tito, siapapun yang tidak bisa menangkap pelaku Karhutla, kapolsek, Kapolres, Kapolda Out. Berarti termotivasi berita ini. Mereka mempertaruhkan jabatan mereka dengan dalil kami aman, petani dibikin tumbal,” ujarnya.

Dijelaskan Iwan, dalam audiensi dengan Kepolisian, Supardi dituduh melakukan pembakaran dalam kawasan hutan dan pada saat itu, ada orang KPH yang melihat. Tetapi setelah pihaknya mengkonfirmasi ke KPH, pihak KPH tidak membenarkan. Tidak ada orang KPH yang berada di TKP saat kejadian. Hanya Polsek dan anggota saja. Sementara Protap penangkapan harus ada KPH. Bahkan pihaknya memiliki bukti, bahwa KPH tidak dilibatkan. Dari KPH juga tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan untuk menjadi saksi.

“Kan ini rekayasa, prosedur penangkapan sudah salah. Di sini, indikasinya untuk mengejar karir dan mempertahankan pangkat, kami petani dikorbankan. Kami minta cabut status tersangka supardi, karena dia tidak bersalah. Kita bisa olah TKP lagi. Jangan melihat visual video yang dijebak itu.

Baca juga:  Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

“Pak Supardi jelas membakar limbah jagung di sawahnya, dan letak sawahnya sekitar 200 meter dengan obyek karhutlah. Padahal jelas tidak ada bukti sebaran api dari titik di sawah ke titik Karhutla. Ini yang dikriminalisasi,” imbuhnya.

Sementara, menurut Dewan Kehutanan Nasional Jazardi Gunawan, menyampaikan sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai di pihak kepolisian, karena wilayah ini sesungguhnya menjadi domain KPH Batulanteh.

Berdasarkan pemantauan Tim hukum kata Jazardi, bahwa objek yang dibakar Supardi jauh dengan objek yang disangkakan.

“Sebenarnya kasus ini sangat sederhana, karena domain besarnya di KPH. Dialog dulu sengan masyarakat bagaimana upaya pencegahan apalagi sudah dibentuk TIM untuk pencegahan Karhutla. Sudah pas pencegahan, tapi bukan penindakan. Begitu cepat dijadikan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Husni Djibril saat menerima perwakilan massa aksi di ruang rapat lantai I Kantor Bupati setempat, menyatakan, ia akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian setempat, sebab ini merupakan proses hukum yang merupakan ranah Kepolisian.

“Kaitan dengan kasus ini, apakah benar dia salah atau tidak, itu menjadi kewenangan hukum. Namun kita akan bantu semampu kami. Saya akan utus Pak Asisten ke Polres,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...