Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dari sekian banyak titik Kebakaran Hutan dan Lahan (Kerhutla) yang tejadi di Kabupaten Sumbawa, dua kasus yang sedang ditangani Polres Sumbawa.
“Sekian banyak titik api, ada dua kasus yang sudah bisa kita tingkatkan ke penyidikan, yang satu berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejaksaan untuk dipalajari mungkin dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap oleh jaksa maka kami akan kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH, Jum’at (25/10/2019) di ruang kerjanya.
Lanjut Kasat, kedua kasus itu terjadi di kawasan hutan di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilar dan Kecamatan Empang. Dimana, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk menanam jagung.
“Satu yang sedang diteliti oleh jaksa itu kasusnya di Serading. Yang satunya kasus di Empang. Modusnya mereka bakar untuk buka lahan untuk jagung. Kalau menurut dia supaya lahannya bersih, supaya lahan itu bisa dipergunakan untuk menanam,” terangnya.
Dalam kasus ini sambung Kasat, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, karena hingga saat ini pihaknya menilai para pelaku masih bersifat kooperatif. Namun, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Sejauh ini kami tidak melakukan penahanan karena masih koperatif. Kami banyak hal yang kami pertimbangkan selagi tersangka kooperatif kami menilai kami tidak akan melakukan penahanan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diakuinya, untuk menangani Karhutla, sudah dibentuk Satgas. Namun kewenangannnya hanya sebatas mencegah. Yaitu ketika terjadi kebakaran Satgas tersebutlah yang melakukan pemadaman.
“Penekanannya, upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, tapi sejauh ini terpenting adalah bagaimana kita menimbulkan efek jerah kepada masyarakat. Bahwa memberikan pemahanan dan pembelajaran hukum kepada masyatakat bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum,” tutupnya. (KS/aly)