Polres Sumbawa Tangani Dua Kasus Karhutla

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dari sekian banyak titik Kebakaran Hutan dan Lahan (Kerhutla) yang tejadi di Kabupaten Sumbawa, dua kasus yang sedang ditangani Polres Sumbawa.

“Sekian banyak titik api, ada dua kasus yang sudah bisa kita tingkatkan ke penyidikan, yang satu berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejaksaan untuk dipalajari mungkin dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap oleh jaksa maka kami akan kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH, Jum’at (25/10/2019) di ruang kerjanya.

20190917 185626
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH

Lanjut Kasat, kedua kasus itu terjadi di kawasan hutan di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilar dan Kecamatan Empang. Dimana, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk menanam jagung.

Baca juga:  Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

“Satu yang sedang diteliti oleh jaksa itu kasusnya di Serading. Yang satunya kasus di Empang. Modusnya mereka bakar untuk buka lahan untuk jagung. Kalau menurut dia supaya lahannya bersih, supaya lahan itu bisa dipergunakan untuk menanam,” terangnya.

Dalam kasus ini sambung Kasat, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, karena hingga saat ini pihaknya menilai para pelaku masih bersifat kooperatif. Namun, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Baca juga:  Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

“Sejauh ini kami tidak melakukan penahanan karena masih koperatif. Kami banyak hal yang kami pertimbangkan selagi tersangka kooperatif kami menilai kami tidak akan melakukan penahanan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diakuinya, untuk menangani Karhutla, sudah dibentuk Satgas. Namun kewenangannnya hanya sebatas mencegah. Yaitu ketika terjadi kebakaran Satgas tersebutlah yang melakukan pemadaman.

“Penekanannya, upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, tapi sejauh ini terpenting adalah bagaimana kita menimbulkan efek jerah kepada masyarakat. Bahwa memberikan pemahanan dan pembelajaran hukum kepada masyatakat bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum,” tutupnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...