Sumbawa besar, kabarsumbawa.com – Lahan seluas 8 are yang sudah tahunan ditempati oleh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jln. Sernu kelurahan lempeh di gugat warga.
Sengketa yang telah bergulir sejak tahun 2000 ini, kini kembali dipersoalkan oleh pemilik sah tanah yang telah berdiri Gedung Kantor Samsat yakni H.Maksud.
Melalui kuasa hukum, Febriyan Anindita, SH. Menjelaskan bahwa kliennya mempunyai legalitas yang sah atas tanah tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya alas hak berupa sertifikat dengan Nomor 2384 sesuai dengan surat ukur Nomor 212/Lempeh/2002 tgl 20 Juni 2002.
“Perlu kami terangkan, bahwa tanah milik H.Maksud ini dulunya masih berupa sertifikat induk dengan nomor 1181 atas nama klien kami, kenapa dipecah? karena diseberangnya atau disebelah selatannya berdiri bangunan Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dan pihak Mahkamah Agung pada saat itu telah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penerima hak dengan baik, yakni klien kami H.Maksud” kata Riyan sapaan akrab pengacara muda itu.
Lanjut Rian, sengketa ini memang telah bergulir lama, pada tahun 2002 sempat diklaim oleh Pemda Sumbawa sebagai aset pemkab, namun pemda tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas lahan yang klien kami miliki.
Bahkan sempat ada dokumen versi pemda yang menjelaskan bahwa klien kami telah melepaskan tanahnya, dan ini kami tolak dengan tegas, karena didalam dokumen versi pemda Sumbawa tersebut, dengan jelas menerangkan bahwa berbeda objek serta luas yang klien kami miliki., terang Rian
Mengingat Kantor SAMSAT dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, kami menghimbau dengan tegas kepada Pemprov NTB agar permasalahan ini mendapat perhatian serius. Tandasnya. (ks/adm)