Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tiga orag Bandar judi Boladil dimankan Sat Reskrim Polres Sumbawa, Jum’at (06/09/2019) sekitar pukul 21.30 wita di arena pasar malam Desa Muer Kecamatan Plampang.
Ketiga pelaku beserta satu set perlengkapan judi boladil dan uang tunai sebesar Rp. 742.000 telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH., Sabtu (07/09/2019) menerangkan, atas laporan dari masyarakat, bahwa para pelaku membuka secara terang-terangan dan tanpa izin perjudian boladil di TKP.
Atas laporan tersebut, tim Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial JM (27), AR (27) dan AH (31). Asas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tim langsung ke TKP, dan berhasil mengamankan tiga orang. Mereka dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)