Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Selain mengidentifikasi titik lokasi penambangan liar, Tim satgas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga memiliki tugas penting, yakni memutus mata rantai penjualan/peredaran merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti sianida (CN) dan potassium.
“Termasuk mengawasi secara ketat Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional tambang liar.” Ungkap Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol H. Purnama, S.Ik dalam rilis yang diterima media.
“Jangan sampai bahan baku untuk tambang liar itu terus masuk ke lokasi. Kita berusaha akan putus itu. Dan ini cara awal untuk menghentikan kegiatan mereka (PETI,red),” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) NTB menginformasikan telah membentuk Tim Satgas khusus penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
Pasca dibentuk tersebut, lanjutnya, Tim Satgas PETI langsung mengidentifikasi titik lokasi penambangan mineral baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Ada tiga titik yang dibidik Tim untuk segera dilakukan penertiban dalam waktu dekat ini.
“Tiga titik itu berada di Sekotong Lombok Barat, Gunung Prabu Lombok Tengah dan Desa Lamuntet Kabupaten Sumbawa Barat,” Tandasnya.
Menurutnya, Tim satgas khusus diberi perintah awal untuk melakukan upaya persuasif. Termasuk meminta para penambang di lokasi PETI untuk menghentikan aktivitasnya.
“Sebelumnya kita sudah melakukan tindakan persuasif kepada para penambang-penambang liar itu. Upaya stop PETI dengan sosialisasi pun sudah kita lakukan sebagai peringatan kepada para penambang, hingga langkah penegakkan hukum apabila dibutuhkan,” imbuhnya.
Upaya lainnya adalah pendekatan ke masyarakat, khususnya penambang agar segera meninggalkan aktivitas ilegal tersebut. Mengenai mata pencaharian pengganti, akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Setelah sosisaliasi menyeluruh dilakukan, akan berlaku tindakan lanjutan seperti penutupan paksa.
‘’Kalau sudah sosialisasi, tapi tidak juga diindahkan, maka akan ditutup secara paksa,’’pungkasnya.(KS/yud)