Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa Ir. H. Zulqifli mengatakan, KIA merupakan usaha pemerintah agar anak berusia 17 minus 1 mendapatkan indentitas. Hal ini dirasa penting, karena dengan demikian yang bersangkutan dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas tertentu, seperti membuka rekening bank.
Selain itu, penerbitan KIA untuk memastikan yang bersangkutan dalam berktivitas yang sekiranya membutuh identitas seperti membuka rekening Bank, maka yang bersangkutan dapat menunjukan kartu tersebut, sehingga jelas identitasnya.
Kemudian lanjutnya, terdapat nilai-nilai positif yang akan dikembangkan bagi anak-anak nantinya. Dimana Disdukcapil Sumbawa akan berupaya melakukan kerajasama dengan perusahaan-perusahaan maju yang ada di Sumbawa, untuk memberi diskon-diskon tertentu kepada anak-anak dengan menggunakan KIA.
“Untuk tahun ini kita cetaknya masih terbatas, kebutulan juga masih dalam tahap sosialisasi. Nanti tahun depat kita perbanyak lagi. Untuk sekarang sudah bisa dicetak di lantor,” ujarnya, Jum’at (02/07/2019).
Sementara untuk persyatan lanjutnya, sama halnya seperti persyatan untuk pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya. Yakni menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Adapin ciri-ciri KIA yakni berbentuk seperti KTP, kemudian berwana merah dengan perpaduan waran putih. Bagi anak yang berusia 5 tahun kebawah, pada katru KIA tidak ada tercantum foto, untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1, memiliki foto. (KS/aly)