Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, menggelar “Sosialisasi Implementasi Perizinan Online (E-Licencing) dan Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio” untuk mewujudkan tertib penggunaan spectrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi, di Aula Hotel Cendrawasih Sumbawa Besar, Rabu (31/7).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa meminta agar frekuensi radio
dapat digunakan secara bijak.
Dalam Sambutannya, Bupati Sumbawa melalui Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, L. Suharmadji K, ST., MT menyatakan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintahan, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,serta meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan.
Bupati juga menambahkan, bahwa pemerintah provinsi NTB sedang gencar
mengembangkan pariwisata, sehingga ke depan Bandara Internasional Lombok akan dipadati oleh penerbangan domestik maupun internasional, begitu juga bandara Sultan Muhammad Kaharuddin yang ada diSumbawa.
Bupati menekankan, untuk bersama menjaga, jangan sampai terjadi gangguan terhadap frekuensi penerbangan komunikasi pilot dengan ATC bandara.
“Mari kita bijak menggunakan frekuensi radio dan wujudkan penggunaan TIK yang sarat bermakna, sesuai slogan kita yaitu komunikasi lancar, informasi benar”, jelasnya.
Sementara Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram menyampaikan, perkembangan Information dan Communication Technology (ICT) berkembang sangat pesat dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berusaha meningkatkan pelayanan publik, misalnya pelayanan
perizinan secara online (E-Licencing) yang begitu menghemat waktu.
Lebih jauh dijelaskan, tugas dan fungsi Balmon SFR Kelas II Mataram yaitu melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR yang ada diwilayah propinsi NTB., dan melakukan pengawasan bagi pengguna yang illegal, serta pengawasan penjualan prangkat yang belum tersertifikasi. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif dan aman”, imbuhnya. (KS/aly)