Example 728x250
Hukum & Kriminal

Ilegal Stay, Seorang WNA Diproses Hukum

Avatar photo
×

Ilegal Stay, Seorang WNA Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Andy Cahyono Bayuadi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Andy Cahyono Bayuadi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Imigrasi Sumbawa melakukan proses hukum Projustitia terhadap Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial FM warga Negara Yaman.

Hal tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dikatehui illegal stay selama kurang lebih 4 tahun di salah satu Desa di Kecamatan alas, Kabupaten Sumbawa.

“Dia sudah illegal stay disini, kebetulan ada laporan masyarakat, sudah kita proses, sekarang berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Saya dapat info minggu kamarin, berkasnya masih P19, semoga minggu ini sudah P21,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Andy Cahyono Bayuadi, Rabu (10/07/2019) di Sumbawa.

Dikatakan, dalam keimigrasian terdapat dua cara untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran, yakni dengan cara keimigrasian seperti Pencekalan dan Deportasi, kemudian dengan cara Projustitia.

Diproses projustitia lewat pengadilan. Jadi ada dua cara kita di Imigrasi, bisa dengan tindakan keimigrasian seperti Deportasi, yang kedua bisa projustisia, proses hukum lewat pengadilan,” terangnya.

Dilakukan projustitia terhadap WNA tersebut kata dia, dikarenakan alat bukti yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, sudah lengkap dan cukup kuat, sehingga pihak Imigrasi Sumbawa melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

“Langkah pertama kita arahkan ke Jaksa, dimana berkasnya minggu kemarin sudah P19, sekarang mungkin sudah P21. Nanti keputusan hakim kita lihat. Dia tidak dideportasi karena barang buktinya cukup dan kuat maka kita lakukan procustisia,” jelasnya.

“Dia tidak mempunyai dokumen disini dia Illegal, ancamannya bisa dipenjara. Dia over stay selama 4 tahun dia tinggal di Kecamatan Alas, dia disini. Semoga sekarang berkasnya sudah P21,” pungkasnya. (KS/aly)