Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pembangunan Pasar Seketeng dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan bulan Juni tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri, Senin (17/06/2019) di ruang kerjanya.
Dikatakan, pihaknya telah menerimah nama pemenang tender pembangunan pasar seketeng dari pihak LPBJP Setda Sumbawa, kemudian pihaknya meneliti dokumen-dokumennya, selanjutnya dibuatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
“untuk Pasar Seketeng sudah ada pemenang tendernya, PT. Citra Persada .Pemenangnya sudah di sampaikan oleh bagian LPBJP kepada kami, setelah kami teliti dokumen-dokumennya, kami sudah membuatkan SPPBJ,” tarangnya.
“yang kami tenderkan bangunan dua blok yakni blok B dan Blok C yang berada di tengah dan belakang, untuk blok A baru bisa pondasinya saja tahun ini. Tentu kalau ada anggaran yang tersedia tentu harus dituntaskan di tahun-tahun depan,” sambungnya.
Setelah itu lanjutnya, paling lambat 14 hari setelah membuatan SPPBJ harus segera dilakukan penandatangan kontrak. Untuk saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan sebelum kontrak, seperti, Syarat-syarat administartif, serta syarat teknis lainnya.
“untuk kontrak sendiri kita rencananya tanggal 20 atau 21 juni 2019 sambil kita menunggu masih sanggah tender Manjemen Konstruksinya atau pengawasan sehingga nanti pembangunan dan pengawasannya bisa berjalan sama-sama, sementara ini kami masih menunggu MK nya, tanggal 18 terakhir masa sanggahnya,” jelasnya
Menurutnya, pembangunan pasar seketeng harus segera dimulai, mengingat waktu pengerjaannya yang sangat singkat yakni hanyak 6 bulan saja. “pembangunan dimulai sejak penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Pekerjaan), bulan ini langusng dikerjakan, karena kita tidak bisa buang waktu karena waktu singkat sekali hanya 6 bulan yakni sampai tanggal 20 atau 21 Desember, jadi kita harus maksimalkan,” ujarnya.
“pembangunan tidak akan keluar dari bulan ini, karena perintah dari regulasi paling lambat 14 hari sejak ditandatangani SPPBJ harus sudah mulai bekerja,” pungkasnya. (KS/aly)