Pemda Diminta Lakukan Moratorium Pemberian Izin Toko Swalayan Berjejaring
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus terhadap LKPJ Bupati Sumbawa tahun 2019, Selasa (30/04/2019) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa.
Dalam laporanya Pansus yang disampaiakan oleh jurubicaranya Andi Rusni, SE., menyampaikan sejumlah masukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, salah satunya Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.
Pansus menilai, sebagian besar Koperasi dan UKM yang bergerak di Kabupaten Sumbawa, masih menghadapi permasalahan seperti permodalan, kapasitas SDM, iklim usaha dan akses pemasaran. Sehingga Koperasi dan UKM bidang Ekonomi Kreatif perlu ditingkatkan kapasitasnya, melalui reorientasi dan penguatan kelembagaan UKM dan koperasi.
Selain itu, keberadaan Toko SwalayanB Berjejaringjuga menjadi salah satau peramasalahan bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini, Pansus menemukan banyak keluhan dan penolakan dari masyarakat terhadap pembangunan dan pembukaan Grai/Outlet Baru Toko Swalayan Berjejaring tersebut.
“Masyarakat merasa bahwa keberadaan Toko Swalayan Berjejaring ini mengancam eksistensi dan keberlanjutan usaha masyarakat setempat (yang berskala UMKM), seperti yang terjadi Langam dan Lopok Kecamatan Lopok, dan juga di beberapa tempat lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium pemberian izin toko swalayan berjejaring untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang buka dan diprakarsai oleh pengusaha local. (KS/aly)