Kamis, November 30, 2023

Tersangka Tilap Dana Desa Kemuning Sekongkang, Ditahan Polisi.

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Tersangka dalam Kasus Penyimpangan Dana Desa Kemuning, Sekongkang, KSB tahun 2017, akhirnya ditahan Kepolisian Resort Sumbawa Barat.

“Untuk tersangka sudah kita tahan,” ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK dalam konferensi pers, Selasa (30/4) pagi tadi di Polres Sumbawa Barat.

IMG 20190430 093708

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Muhaemin, kronologis penanganan kasus ini dilidik pada Juli 2018 lalu. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyita dua alat bukti. Sehingga, tanggal 1 Januari 2019 kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, tanggal 22 April 2019 di lakukan gelar untuk penetapan tersangka. Dan erakhir, 26 April 2019 lalu, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga di lakukan penahanan dengan memperhatikan persyaratan obyektif maupyn subyektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP tentang penanganan tersangka.

“Beberapa saksi ahli turut di periksa untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Baca juga:  Kanim Sumbawa Sebarkan Informasi Keimigrasian di Ruang Publik

Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial HT, yang juga mantan Kepala Desa Kemuning tersebut,  jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 981.995.549,82 (Sembilan Ratus Delapan Pulih Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) – berdasarkan PKKN auditor inspektorat Provinsi NTB nomor: 700/4 X /INSP-ITBANSUS/2019 tanggal 18 April 2019.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengklarifikasi sejumlah pihak. Klarifikasi juga dilakukan kepada mantan Kades Kemuning yang mengelola APBDes 2017. Muhaemin menyebut, dalam proses penyelidikan, orang yang diduga bertanggungjawab, juga telah diklarifikasi.

Setelah dinaikkan ke penyidikan Januari lalu, tim penyidik langsung bergerak untuk menghitung nilai kerugian negara. Proses audit melibatkan Inspektorat Sumbawa Barat. Belakangan, penyidik telah meminta audit kepada Inspektorat NTB.

Muhaemin mengatakan, hasil audit sudah diperoleh jajarannya. Nilai kerugian negara atas rasuah di Desa Kemuning mencapai sekitar Rp 981 juta lebih.

Baca juga:  Aniaya Korban Pakai Celurit, Pelajar Ini Diamankan ke Polres Sumbawa

Hasil audit kerugian negara, kata Muhaemin, memperkuat hasil penyidikan jajarannya. Sekaligus, sebagai dasar untuk menahan tersangka dalam kasus ini.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita yakni Dokumen APBDES Tahun Anggaran 2017, Dokumen Permohonan Dana Tahun Anggaran 2017, Dokumen Pencairan Dana Tahun Anggaran 2017, Tanda Terima Uang Dari Bendaha Kepada Kepala Desa, Buku Rekening BNI A.n RAIAH (Istri Tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 Tak Warna Hijau No. Pol DR 4056 DM serta dokumen lainnya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) (KS/yud)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini

error: Content is protected !!