Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh menggunakan hak pilih dengan cara memperlihatkan KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa–Muhammad Kaniti, Selasa (16/04/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Ken, ketentuan tersebut tidak berlaku umum, namun hanya berlaku bagi pemilih yang beralamat sama dengan TPS setempat.
“Namun ketentuan tersebut tidak berlaku umum, yang artinya berlaku hanya untuk pemilih yang ber KTP atau Suket beralamat di sekitar lokasi TPS setempat,” terangnya.
Ia menegaskan, jika pemilih yang beralamat KTP tidak sesuai dengan lokasi TPS maka tidak bisa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali yang bersangkutan sudah mengurus surat pindah memilih atau Form A-5, maka boleh memilih tidak sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Itu pun tidak semua jenis pemilihan bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat pemilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Tidak memaksa dilayani hak pilihnya jika memang tidak memenuhi syarat.
Kepada petugas KPPS se Kabupaten Sumbawa, KPU Kabupaten Sumbawa mengimbau agar pada saat menerima pendaftaran pemilih harus benar-benar mencermati identitas pemilih. (KS/aly)