Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga bulan Aplil ini sebanyak 4 orang Pagewai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Sumbawa, tersandung kasus penyalagunaan Narkoba.
Dua diantaranya sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (TDH) tanpa hak pension, kemudian dua lainnya masih dalam proses di pengadilan.
Demian yang diungkapkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penelitian (BKPP) Kabupaten Sumbawa, Syahrudin, SH., Rabu (10/04/2019) kepada media di ruang kerjanya.
Diterangkan, secara aturan, bagi PNS yang ditahan oleh pihak berwajib, harus diberhentikan sementara. Kemudian, jika yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman dua dua tahun penjara berdasarkan keputasan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka PNS tersebut akan diberhentikan tidak dengan hormat tanpa hak pension.
“Untuk tahun 2019 ada 2 orang PNS di Kabupaten Sumbawa yang sudah terima SK pemberhentian tidak hormat sebagai PNS tanpa hak pesiun. Terus yang 2 nya lagi masih dalam proses di pengadilan, karena secara aturan, PNS yang ditahan oleh pihak yang berwajib, maka kita berhentikan sementara dari PNS, akibat kita berhentikan sementara dari PNS tersebut, maka pengahsilannya dia mendapat 50% saja, itu aturannya, karena dia belum diberhentikan,” terangnya.
“Dalam aturan dua tahun sudah bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, tanpa hak pension. Sudah 2 yang dipecat, 2 masuk dalam proses hukum,” sambungnya.
Terhadap kasus tersebut, ia menghimbau kepada seluruh PNS lingkup Pemda Sumbawa, untuk menjaui narkoba, sebab menurutnya, memilihi efek yang sangat fatal bagi PNS yang aktif. (KS/aly)