Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi dan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.64/096/Bapenda/2019 tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, Salasa (26/03/2019) di Aula Lantai 3 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan informasi yang lengkap, valid dan terkini kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), terkait Perbup nomor 1 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 188.64/090/Bapenda/2019.
Serta memperjelas secara detail peran dan fungsi semua pihak terkait, memastikan pelaksanaan Perbup dan Surat Edaran berjalan efektif, serta menyatukan pola fikir dalam kepatuhan implementasi Perbup dan Surat Edaran. Adapun jumlah peserta kurang lebih 350 orang yang berasal dari BPKAD Kab. Sumbawa, KPP Pratama, Pimpinan OPD, PPK dan Bendahara Pengeluaran, Camat, Kades, Lurah, Unit Kerja Vertikal (pusat dan provinsi).
Sementara itu, Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah jumlahnya relatif memadai.
Meski demikian, ia beharap daerah harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Pada tahun 2018 lalu, total PAD Kab. Sumbawa baru mencapai Rp. 143.966.209.095,24 (seratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah dua puluh empat sen) atau 99,14% dari target yang ditetapkan.
Unutk itu, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP cabang/lokasi dan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.64/090/Bapenda/2019 tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
“Adapun inti dari regulasi ini adalah wajib bagi rekanan/kontraktor, orang pribadi dan badan yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, baik itu berasal dari dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Sumbawa, untuk mengajukan NPWP cabang/lokasi Sumbawa. Hal tersebut menjadi salah satu syarat penandatangan kontrak, pengajuan pembayaran termin. Adapun unit-unit yang akan bertanggung jawab mengawal NPWP lokal adalah ULP Pokja, PPK, PPTK, bendahara pengeluaran, dan BPKAD.,” terangnya.
Pada kesempatan ini, bupati minta kepada seluruh peserta sosialisasi agar memanfaatkan momen pertemuan ini untuk dapat menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 sehingga nantinya implementasi Perbub tersebut dapat berjalan sebagaimana diharapkan. (KS/)