Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berbagai pelanggaran pemilu bisa saja terjadi ditengah-tengah masyarakat. Salah satunya dugaan program Keluarga Harapan (PKH) digunakan oknum caleg untuk meraup suara.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat meminta masyarakat untu berani melaporkan jika mengetahui dengan jelas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurtnya, sesuai ketentuan, tidak dibenarkan program pemerintah dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Kalau hal itu berkembang, kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk segera melaporkan ke Bawaslu. Kami akan segera menindaklanjuti melakukan langkah investigasi. Kami akan menindak tegas apabila hal itu benar terjadi. Karena itu jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya. Senin (25/03/2019).
Syamsi mengimbau, kepada instansi terkait untuk tidak menggunakan program tersebut demi pemenangan calon atau paslon tertentu.
“Jika terbukti jelas, bila ada indikasi ada money politik, maka kami akan membahas dengan Centra Gakumdu. Walaupun itu bukan unsur money politik, tidak menggugurkan sanksi pidana di situ, apabila itu ASN akan dikenakan UU kedisiplinan, bukan dalam artian gugurnya pidana, tidak ada sanksi lain. Bisa dikenakan sanki adminitratif,” pungkasnya. (KS/aly)