Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Kembali amankan seorang pengedar Narkotika, Jum’at (22/02/2019) sekitar pukul 14.30 wita, di sebuah rumah Kebun di BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar.
Kali ini pelaku berinisial MT alias Teho (48). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 7 poket Narkotika jenis shabu, 8 Korek gas, 1 Unit Handphone, 1 Unit Timbangan, Alat Hisap Shabu, 1 Buah Gunting, 4 buah skop plastik dan uang tunai sebesar Rp. 350.000.
Kapolres Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kasar Narkoba Iptu Faisal Afrihadi,SH., membenarkannya. Diterangkan, berdarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan biasa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Tim Resnarkoba diback-up Resmob Brimobda Polda NTB menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari ini membuahkan hasil. Sebuah rumah di kebun jagung yang didiami tersangka dikepung dan digrebeg membuat tersangka tak berkutik.
Lanjut Faisal, hasil penggeledahan terhadap yang bersangkutan, ditemukan nartika jenis shabu beserta alat hisap. Kemudian hasil dari introgasi, ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya, ia juga mengaku barang tersebut di dapat dari SE.
Pihaknya langsung mendatangi rumah SE, dan melakukan pengeladahan, namun tidak menemukan barang bukti termasuk nakotika.
“kini keduanya sudah diamankan ke Polres, untuk di proses lebih lanjut. Sudah di tes urine juga, hasilnya positif. Untuk SE, masih kita dalami keterlibatanya,” terangnya.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly).