Anggota Dewan Setujui Ranperda Tatib DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2019

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa telah menyetujui Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 pada sidang paripurna yang terlaksana Rabu (30/1/2019).

Juru bicara Pansus – Akhmad Junaidi dalam laporannya menyatakan, selain melakukan pengkajian, pansus juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda Tatib dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga:  Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Namun ada beberapa perubahan dalam Batang Tubuh Rancangan Tatib DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2019 ini, dan sudah disempurnakan. Seperti ada penambahan satu Pasal antara Pasal 103 dan Pasal 104, maka Pasal 104 berubah menjadi Pasal 105. Sehingga Pasal 104 yang baru berbunyi, dalam menghadiri rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, Pimpinan dan Anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian kebaya nasional untuk rapat paripurna pertama, dan menggunakan pakaian adat daerah untuk rapat paripurna terakhir yang bertepatan dengan pengambilan keputusan DPRD.

Kemudian dalam Pasal 134 ditambah 2 dua ayat yaitu penambahan pada ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 134 berbunyi, untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain. Kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit tiga kali dalam satu tahun anggaran. Kemudian Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD lain berupa panitia khusus dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain dilaksanakan paling sedikit dua kali dalam satu tahun anggaran.

Baca juga:  Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Termasuk beberapa pasal lainnya yang juga terjadi perubahan, terutama terkait pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Sumbawa, pengambilan keputusan dalam rapat, juga menyangkut keberadaan tim ahli yang membantu kinerja para anggota DPRD Sumbawa. (ks/adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...

Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali mengikuti Kongres Jaringan...

Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Jaya Makmur

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud...