Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang pelaku penyalagunaan Narkotika berinisial MD alias Kancil dan MZ alis Zain, ditanggap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Senin (28/01/2019) sekitar pukul 22.30 wita, di Desa Tarusa Atas, Kecamatan Buer, Sumbawa.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 gram yang dibungkus dalam keresek wanah putih, 1 buah boong, 2 bundel plastic klip warnah putih, 1 buah plastic klip bekas sabu.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi Selasa (29/01/2019) melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Aprihadi, SH., mambenarkan prihal penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Ia menarangkan, dari dua orang pelaku yang telah diamankan yakni Kancil merupakan seorang residivis kasus narkoba yang belum lama ini bebas.
Adapun kronologi penangkapan kata Faisal, kedua orang pelaku tersebut ditangkap rumah milik Kancil, kemudian tim yang dipimpin olehnya melakukan pengeledahan di TKP dan berhasil mengankan barang bukti tersebut.
Didepan petugas yang didampingi oleh RT dan Kadus setempat, Kancil mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Atas kejadian tersebut keduanya dimankan ke Mapoles Sumbawa.
“sudah kita amankan, satunya residivis dan satunya masih bersetatus pemakai, tapi akan kami dalami keterlibatannya. Berdasarkan keterangan dari pelaku barang di dapat dari Batam,” ungkap Faisal.
Untuk sementara pelaku dikanakan pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (KS/aly)