Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Pelayanan Publik yang mudah dan tepat, menjadi point penting dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, Tujuh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menandatangani pakta integritas komitmen perbaikan layanan publik.
Ketujuh Kepala OPD yang menandatangani pakta integritas komitmen perbaikan layanan publik yakni Kepala Dinas DPMP-PTSP, Kadis Dikpora, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Nakertrans dan Kadis Dukcapil. Ketujuhnya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca dirilisnya penilaian Ombudsman Provinsi NTB terhadap pelayanan publik.
Pembacaan dan penandatangan pakta integritas dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Graha Fitrah, Selasa (8/1) siang tadi, di hadapan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M, Sekda KSB, dan Asisten II dan III Setda KSB. Sejumlah awak media selaku pengawas komitmen peningkatan pelayan publik di tujuh OPD, juga turut menyaksikan penandatangan fakta integritas.
Fakta integritas yang secara simbolis dibacakan Kadisnakertrans, Ir. H. Muslimin, M.Si menyatakan siap memperbaiki layanan publik. Jika selama tiga bulan tidak mampu memperbaiki sesuai standar dan mencapai nilai standar, maka siap mengundurkan diri.
Ketujuh OPD tersebut mendapat catatan untuk peningkatan layanan publik di kantornya masing-masing. Secara umum, yang menjadi catatan Ombudsman terhadap tujuh dinas yang memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat tersebut adalah, belum memiliki ruang bermain untuk anak, belum memiliki akses jalan untuk warga disabilitas, belum teraksesnya SOP layanan dan informasi terkait layanan untuk masyarakat.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam arahannya menegaskan kepada ketujuh Kepala OPD untuk mempelajari indikator penilaian Ombudsman Provinsi NTB. Kemudian melakukan perbaikan dari catatan-catatan yang ada. Diharapkan dalam tiga bulan kedepan kekurangan yang dinilai Ombudsman bisa diperbaiki.
‘’Wartawan juga silahkan mengawasi, kasi masukan kepada tujuh OPD tersebut, kalau dalam tiga bulan tidak bisa berubah ya lebih baik mengundurkan diri, karena sejatinya kehadiran Pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” Pungkas Bupati. (KS/yud)