Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2019, telah ditetapkan pada angka Rp. 2.028.950,. jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp. 1.850.000,.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Syafruddin Nur, kepada media, Kamis (20/12/2018) di ruang kerjanya mengatakan, UMK Kabupaten Sumbawa telah ditandatangani Gubernur Per 10 Desember 2018 lalu.
“Sesuai dengan prosedur dewan pengupahan Kabupaten sudah bersidang beberapa kali dan melahirkan sebuah kesepakatan atau rekomendasi untuk disampaikan ke Bupati dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” katanya
“UMK ditetapkan pada angka 2 juta, tahun kemarin 1.850. 000. ada peningkatan. Peningkatan ini disesesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Ia mengakui, pihaknya belum menyampaikan hal ini ke perusahaan-perusahan yang ada, namun ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi agar semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa dapat mematuhi UMK yang telah ditetapkan.
“Memang kita terus melakukan monitoring di tigkat di lapangan. Biasanya perusahhaan yang membayar di bawah UMK adalah toko. karena toko itu menghitung uang transpor, makan, setelah dihitung melebihi juga dari UMK. Jadi perusahaan di Sumbawa, apalagi perusahaan besar pasti di atas itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewanangan terkait pengawasan dan Penindakan terhadap perusaan yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan. Yang ada kata dia, hanya kebijakan dan pembinaan.
“Penindakan ada di Balai Pengawasan Tenaga Kerja di provinsi, dalam mengontrol kebijakan ini, kami berkoordnasi dengan mereka,” demikian. (KS/aly)