Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa telah memusnahkan sekitar 11 ribu keping E-KTP, Senin kemarin (17/12/18) di halam Kantor setempat.
Pemusnahan 11 ribu keping E-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid ini, disaksikan Sekda, unsur kepolisian dan Satpol PP serta jajaran Dukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Ir. H. Sulqifli kepada media mengatakan, pemusnahan ribuan keping E-KTP dengan cara dibakar ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE ) Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausaan E-KTP rusak atau invalid.
Disampaikan, dalam surat edaran tersebut menerangkan empat point yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil. Diantaranya, meminta Disdukcapil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Apabila masih ditemukan KTP-el yang rusak maka dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
Point berikutnya, adalah membuat berita acara pada setiap proses pemusnahan serta melakukan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (KS/aly)
Invalid, Ribuan Keping E-KTP Dimusnahkan
Date: