Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 20 Desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa, belum melakukan pembayaran pajak tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh Insperktur Inspektorat Sumbawa, Drs. H Hasan Basri, usai Rapat Pemutahiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Senin (17/12/2018) di Kantor Inspektorat setempat.
Dikatakan, hingga saat ini ke 20 Desa tersebut sama sekali belum melakukan pembayaran pajak 2018, artinya jumlah penyetoran pajak Desa bersangkutan terhitung 0 (nol).
“2018 yang belum stor pajak sama sekali ada 20 Desa dari 10 Kecamatan yang sama sekali belum melakukan penyetoran pajak. Disini di klasifikasikan ada yang 0, ada yang 10 juta sampai 25 juta, ada yang 25 keatas,” ungkpanya kapada media ini.
Selain itu lanjut H. Bas – sapaan akrabnya, ada 33 Desa di 15 Kecamatan baru melakukan pembayaran pajak di bawah 10 juta, kemudian sebanyak 42 Desa dari 24 Kecamatan baru membayar pajak 10 hingga 25 juta.
“Makanya kami minta untuk segera dibeyar sebelum habis tahun 2018, supaya jangan sampai lebat tahun angarannya. Yang 0 atau belum salam sekali di F posisinya. Ini masih ada sampai 31 Desember harus sudah harus distor. 20 Desa belum bayar sama sekali atrinya 0, terus yang dibawah 10 juta ada 33 Desa di 15 Kecamatan 2018, terus 10 sampai 25 juta ada 42 Desa di 24 Kecamatan,” paparnya.
“rupanya Desa-desa ini sering kali membayar setelah pemeriksaan inspektorat, padahal ini harus di tahun anggaran yang bersangkutan dia harus bayar, tadi sudah ditekankan harus sudah dibayar,” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran Pemerintah Desa akan kewajibannya membayar pajak. Hal tersebut terbukti masih ada Desa yang sama sakali belum melakukan pembayaran pajak.
“Ini kesadaran membayar pajaknya masih kurang, terbukti masih ada sekian banyak Desa yang masih 0 sampai hari ini, himbaun dari inspektorat agar segera menyesaikan, kan mustahil 0, DD saja paling sedikit 800,” katanya.
Ia mengingatkan, pada Desa yang belum melakukan menuntaskan pajak tahun 2018, agar segera menyelsaikannya sebelum tahun 2018 berkahir, jika tidak maka Desa yang bersangkutan akan dikenakan denda.
“Kami kan memeriksanya di Januari, mereharus bayar sekarang, nanti akan kami tindaklanjuti, kerena pajak tahun 2018 haru dibayar tahun 2018, makanya kami sudah tekankan. Kalau tidak dituntaskan akhir tahun ini maka akan ada dendanya, kami menghimbau meminta segera,” tegasnya. (KS/aly)