Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Sumbawa, Sebanyak 85 orang telah melaporkan diri untuk direhabitisi.
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa, AKBP Sirajuddin., yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018) mengatakan, angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya serta tahun awal terbentukanya BNN Kabupaten Sumbawa yakni September 2016. Dimana pada tahun 2017, tercatat sebanyak 66 orang yang melaporkan diri untuk direhabiltasi, dan pada tahun 2016 sebanyak 16 orang.
“sejak terbentuknya BBN di Sumbawa hingga kini, totalnya sebanyak 167 orang. Dari 167 orang ini, setelah diintrogasi masing-masing pecandu setiap mengkonsusi narkoba, selalu bersama temannya 3 sampai 5 orang. Jadi masih yang belum melapor masih banyak,” paparnya.
“Yang melapor diri ini, yang dari Kota Sumbawa, ada juga dari Alas, Buer, Utan, kemudian Lape, Lopok, Empang, hampir merata lah. untuk rehab tergantung, yang tahu dokter. karena mereka ada yang rawat jalan ada yang rawat inap. jadi kita punya rumah sakit HL Manambai Abdulkadir sebagai IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor). Kemudian ada lima puskesmas yang kita ajukan untuk menjadi IPWL. Tinggal kita menunggu SK dari Menteri Kesehatan.” Sambungnya.
Menurutnya, jumlah pencadu narkoba yang direbahbitasi dikatakan meningkat, dikarenakan adanya kesadaran masyaraat yang melapor diri. Ukurannya berapa banyak yang konsumsi narkoba di Sumbawa ini belum kita tahu. Namun yang melapor diri karena kesadaran akan pentingnya rehabilitasi pencandu narkoba.
Dikatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, dalam sosialisasi, disampaikan masalah hak dan kewaiban pecandu dan keluarga. Sebab sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 54 bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
Kemudian pada pasal 55 ayat 1, pecandu dibawah umur (dibawah 18 tahun) wajib orang tuanya melaporkan.
“Jadi orang tuanya wajib melaporkan. kalau ada kesengajaan orang tuanya tidak melaporkan, orang tuanya bisa dikenakan dengan sangsi piana kurungan maksimal 6 bulan denda 1 juta. kalau untuk anaknya tidak bisa dikenakan dengan pidana, karena dibawah umur. Dia Cuma diambil untuk rehabilitasi saja,” katanya.
Lebih jauh Sirajuddin, pada pasal 55 ayat 2, pecandu yang sudah cukup umur mulai dari 18 tahun ke atas wajib melapor diri. jika tidak, maka bisa dikenakan dengan sangsi pidna kurungan. “misalnya BNN atau kepolisian, kalau memang pecandu narkoba, sudah dihimbau melapor diri tetapi tidak mau maka bisa diproses dia. tapi dibuktikan dengan dia positif mengkonsumsi,” terangnya.
“apabila ada warga yang terkena narkoba tetapi malu datang ke sini, lapor saja ke BNN. KAMI yang datang ke tempat bawa dokter, psikologi. ketika tes urine dan positif baru nanti kita sarankan direhabilitasi. Bukan ditangkap,” demikian Dirajuddin. (KS/aly)