Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perakaman E-KTP, untuk segera melakukan perekaman. Pasalnya jika tidak melakukan perekaman hingga akhir Desember mendatang, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.
“ini humbauan dari Dirjen Dukcapil. Paling lambat perekaman 31 Desember, kalau tidak nanti datanya akan dinonaktifkan hingga saat ia datang untuk menyelesaikan perekaman, baru akan diaktifkan kembali,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa, Ir. H, Sulqifli., yang ditemui diruag kerjanya kemarin.
Dikatakan, himbauan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah serta penegasan pemerintah agar masyararakat lebih antusias mendatangi tempat perekaman untuk melakukan perekaman data. Sehingga hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Itu merupakan salah satu staretegi akan masyarakat segera datang ketempat perekaman untuk melakukan perekaman sehingga masyarakat terpenuhi hak dasarnya,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya terus memberikan pelayanan perekaman E-KTP di Kecamatan. Hingga saat ini lanjutnya, perekaman diselesaikan di 15 kecamatan, dan tersisa 3,01% yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Untuk di Sumbawa, tinggal 3,01%, sudah kita lakukan jemput bola di ke kecamatan, sudah 15 kecematan yang kita lakukan perekaman,” tambahnya. (KS/aly)