Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, menjadi syarat untuk melakukan registrasi akun hingga mencetak kartu SSCN bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Namun beberapa dari calon peserta CPNS tahun 2018 gagal melakukan registrasi akun SSCN dikarenakan NIK dengan Nomor KK tidak sesuai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Ir H Zulqifli, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/10/2018) mengatakan, bagi peserta yang gagal melakukan registrasi akun SSCN dikarenakan NIK dan nomor KK tidak sesaui sehingga ditolak oleh system, untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil setempat, untuk dilakukan konsolidasi data kependudukannya, dengan membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian akan dilakukan konsolidasi selama 3 jam, dan paling lama 24 jam.
“Cara memecahkan masalah itu, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk melakukan konsolidasi data kependudukannya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) kemudian konsolidasinya memakan waktu sekitar tiga jam dan paling lama 24 jam,” jelasnya. (KS/aly)