Registrasi Akun SSCN Gagal, Segera Lapor ke Disdukcapil

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, menjadi syarat untuk melakukan registrasi akun hingga mencetak kartu SSCN bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Namun beberapa dari calon peserta CPNS tahun 2018 gagal melakukan registrasi akun SSCN dikarenakan NIK dengan Nomor KK tidak sesuai.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Bangun 3 Jalan Produksi Peternakan

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Ir H Zulqifli, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/10/2018) mengatakan, bagi peserta yang gagal melakukan registrasi akun SSCN dikarenakan NIK dan nomor KK tidak sesaui sehingga ditolak oleh system, untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil setempat, untuk dilakukan konsolidasi data kependudukannya, dengan membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian akan dilakukan konsolidasi selama 3 jam, dan paling lama 24 jam.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Bangun 5 Irigasi Tanah Dangkal

“Cara memecahkan masalah itu, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk melakukan konsolidasi data kependudukannya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) kemudian konsolidasinya memakan waktu sekitar tiga jam dan paling lama 24 jam,” jelasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Bangun 3 Jalan Produksi Peternakan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

Pemda Sumbawa Bangun 5 Irigasi Tanah Dangkal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sebagai upaya menjaga ketersediaan air...

Pemda Sumbawa Benahi Jalan Ngeru – Olat Rawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

Sekda Pastikan Seluruh Warga Sumbawa Miliki Identitas Kependudukan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sebagai rangkaian kegiatan Penanaman Mangrove...