Pengiriman Tanpa Dokumen, 67 Ekor Sapi dan 5 Truk Diamankan

Date:

Kabarsumbawa.com – Pengiriman ternak yang tidak disertai dokumen lengkap berhasil digagalkan oleh tim pengawasan ternak Kabupaten Sumbawa yang di back up oleh TNI. Selasa (24/7) sekitar pukul 03.00 dinihari kemarin. Sebanyak 67 ekor sapi dan 5 unit truk diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa, Ir. Talifuddin mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya sempat menemui pemilik ternak agar membuat izin pengiriman sebelum melakukan pengiriman tersebut. Namun tidak ditanggapi. Kemudia selang beberapa hari, pihaknya menerima informasi bahwa puluhan ternak itu akan dikirim.

Untuk mengantisipasi serta menggagalkan pengiriman terak ke luar Daerah secara illegal, pihaknya segera berkoordinas dengan Kodim 1607 Sumbawa yang merupakan salah satu tim pengawasan ternak. Sembari terus memonitor angkutan yang diduga mengangkut sapi, pihaknya bersama dengan TNI sudah berjaga-jaga di depan Kompi, Labuhan Sumbawa.

Baca juga:  Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

“kita monitor terus, teman-teman kita yang di utan kita suruh pantau. Sekitar jam 2 mereka sudah lewat utan, sampai sini jam 3 pagi. Kami yang sudah berkoordinasi dengan kompi kemudian dicegat disitu”, ujarnya.

Dari pencegatan yang dilakukan, ungkapnya, awalnya hanya dua truk saja yang ada. Kemudian menyusul tiga truk lainnya. Dari lima truk tresbut terdapat 67 ekor sapi yang diketahui milik Irfandi.
Menurutnya, sapi-sapi tersebut akan menuju Bima. Dimana saat ini, Bima sudah memiliki tol laut yang terdapat kapal khusus pengangkutan ternak.

Baca juga:  Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

“Kemungkinan akan dibawa ke bima. Karena di sana ada tol laut itu, kapal angkut ternak. Dia berlabuh di bima, mungkin mau kejar kapal itu, Tetapi dia tidak melalui proses yang benar,” jelasnya.

Kini 5 truk dan puluhan ekor sapi tersebut telah diamankan petugas. Untuk 5 truk diamakan di Kantor Satpolpp Sumbawa, sedangankan puluhan sapi tersebut dititipkan di karantina ternak sumbawa. Ditambahkannya bahwa, pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 tetang lalulintas ternak dan bahan asal ternak. (KS/aly).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...