Paripurna, Penjelasan Bupati Terhadap 12 Ranperda 2018

Date:

Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menggelar rapat paripurna yang beragendakan penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap 12 Ranperda yang berasal dari Pemrintah Daerah Kabupaten Sumbawa, penyampain penjelasan pimpinan Bapemperda terhadap 8 Ranperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2018 dan pembentukan pansus pembahasan ranperda tahun 2018. Rabu (18/07/2018).
Bupati Sumbawa, H M Husni Djibril. B.Sc., dalam penjelasannya mengenai 12 Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang pertama, rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten sumbawa tahun 2018-2027. Menurutnya dokumen tersebut sangat penting dan strategis untuk menentukan arah pengembangan kepariwisataan dan nantinya menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata serta penyusunan dokumen perencanaan dan kebijakan terkait lainnya.
Kemudian Ranperda tentang bangunan gedung. Perdan ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali penyelenggaraan bangunan gedung, baik preventif maupun kuratif, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara serasi dan selaras dengan lingkungannya. Selain itu, dari aspek teknis, pentingnya perda bangunan gedung adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penghuni dan lingkungannya.
Ranperda tentang badan permusyaratan desa. Adapun pokok-pokok materi baru yang diatur dalam rancangan perda ini meliputi pengaturan penyederhanaan persyaratan untuk menjadi calon anggota bpd dan ketentuan yang memastikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan bpd untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Selain itu, dalam rancangan perda ini secara lebih rinci diuraikan mengenai mekanisme pelaksanaan fungsi dan tugas bpd, hak, kewajiban dan wewenang bpd dan keharusan bpd untuk menyusun peraturan tata tertib bpd.
Kemudian Ranperda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sabalong Samalewa, adapun materi muatan yang diatur dalam rancangan perda ini meliputi, pendirian, bentuk dan kedudukan lembaga penyiaran publik lokal radio samawa sabalong, sumber pembiayaan dan pengelolaan aset lembaga penyiaran publik lokal radio samawa sabalong, organisasi lembaga penyiaran publik lokal radio samawa sabalong, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi, penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik lokal radio suara sabalong samalewa, dan rencana kerja dan anggaran serta pertanggung jawaban.
Selanjutnya Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda ini dinilai sejalan dengan pembangunan disegala aspek kehidupan di kabupaten sumbawa, selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap meningkatnya ancaman degradasi fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Kemudian Ranperda tentang pengamanan kawasan sekitar bandara. Dejelaskan bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan kepada otoritas bandar udara dalam penerapan kawasan keselamatan operasional penerbangan (kkop) dalam bentuk pengendalian pendirian bangunan dan berbagai kegiatan atau aktivitas masyarakat di sekitar bandar udara. Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi landasan operasional bagi tim dalam pelaksanaan tugasnya.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 34 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dalam perda ini diatur mengenai penurunan tarif beberapa jenis pajak, diharapkan dapat meningkatkan geliat usaha dan tidak memberatkan beban kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha di kabupaten sumbawa.
Selanjutnya, tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa. Rancangan perda ini diajukan sebagai konsekuensi yuridis berlakunya peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, yang telah secara rinci mengatur mengenai kewenangan, tujuan, persyaratan pembentukan dan penghapusan serta perubahan status desa menjadi kelurahan atau perubahan status kelurahan menjadi desa, sehingga tidak perlu dijabarkan kembali dalam peraturan daerah. Dengan demikian, semua prosedur dan persyaratan pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa sepenuhnya berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, perlu dicabut.
Kemudian, tentang badan usaha milik desa. Perda ini ditujuan untuk menumbuhkembangkan dan menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, serta pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang tentang penyelenggaraan kearsipan. Hal ini dirasa penting sebab arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa sebagai bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Urusan pemerintahan bidang kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib, sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip dalam upaya menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintahan daerah dan penyelamatan catatan sejarah suatu daerah yang merupakan bagian integral dari catatan sejarah nasional indonesia. Arsip juga sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun bahan bukti untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sumbawa. Dalam ketentuan pasal 37 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan bahwa khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Dengan ditetapkannya peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilaksanakan oleh, Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan Upt Pemadam Kebakaran di bawah badan penanggulangan bencana daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Terakhir, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan pada lampiran peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten sumbawa tahun 2016-2021. Perubahan tersebut dilakukan terhadap ketentuan lampiran bab i yang mengatur pendahuluan, bab ii yang mengatur gambaran umum kondisi daerah, bab iii yang mengatur gambaran keuangan daerah serta kerangka pendanaan, bab iv yang mengatur analisis isu-isu strategis, bab v yang mengatur visi, misi, tujuan dan sasaran, bab vi yang mengatur strategi dan arah kebijakan, bab vii yang mengatur kebijakan umum dan program pembangunan daerah, bab viii yang mengatur indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, serta ketentuan lampiran bab ix yang mengatur penetapan indikator kinerja daerah. (KS/aly)

Baca juga:  Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...

Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali mengikuti Kongres Jaringan...

Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Jaya Makmur

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud...