kabarsumbawa.com – Hingga saat ini belum ada satupun partai politik (Parpol) di Sumbawa yang mendaftarkan calon anggota DPRD di Komis Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa. Meningat pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilu tahun 2019 telah dibuka sejak 04 Juli lalu, dan akan ditutup pada 17 Juli 2018 mendatang.
“saya bertemu dengan beberapa pengurus paratai hari ini (selasa) kemingkinan pada tanggal 14 Juli mereka akan mengajukan pencalonan ke KPU Sumbawa, setelah mereka melakukan tes kesehatan, rohani, serta narkoba, jadi sampai hari belum ada”, ujar Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., saat ditemui Kabar Sumbawa, di ruangannya, Selasa (10/07/2018).
Lanjutnya, pada tanggal 14 Juli mendatang tersisa empat hari lagi bagi partai polikit untuk mengajukan pencaloan anggota DPRD di KPU Sumbawa. Untuk itu ia menghimbau kepada seluru calon anggota DPRD Kabupeten Sumbawa dalam Pemilu tahun 2018 untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan serta agar tidak melewai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 17 Juli 2018.
“saya harapkan yang pertama agar mereka tidak melewati batas akhir pendaftaran, yang kedua agar seluruh persyaratan yang diamanatkan untuk dipenuhi”, harapnya. (KS/aly).