Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Dari sekian banyak pertanyaan yang muncul dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Anggota DPRD KSB Dalam Pemilihan Umum 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di aula Kedai Sawah, Senin (25/6/2018) pagi tadi, pengurusan penerbitan Surat Ketarangan Sehat (SKS) khususnya Surat Keterangan Sehat Rohani paling banyak mendapat perhatian dari peserta rapat khususnya perwakilan Partai politik.
Anggota KPU Sumbawa Barat yang membidangi Devisi Teknis, Fahroni kepada wartawan usai kegiatan tersebut mengatakan, semua perwakilan parpol yang hadir pada kagiatan itu berharap adanya kemudahan dalam pengurusan penerbitan surat keterangan sehat rohani. Hal itu disampaikan mengingat Rumah Sakit yang dapat menerbitkan surat keterangan tersebut hanya RS Jiwa di Mataram.
Kondisi inilah, sambungnya yang kemudian dirasakan akan memberatkan para bakal calon karena keberadaannya yang cukup jauh sehingga butuh banyak biaya, waktu dan tenaga yang harus ditanggung oleh bakal calon, belum lagi dikhawatirkan terjadinya penumpukan pengerusan penerbitan surat keterangan sehat rohani.
Oleh karena itu, lanjut pria asal Kecamatan Brang Rea itu perwakilan parpol yang hadir menyampaikan harapan kepada KPU KSB agar dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTB guna meminta kepad pihak RS jiwa Mataram sebagai satu-satunya RS yang punya kompetensi menerbitkan Surat Keterangan Sehat Rohani di NTB supaya dapat membuka layanan pengurusan penerbitan surat keterangan sehat rohani khususnya di wilayah pulau sumbawa melalui kerja sama dengan pihak RS yang ada di semua kab/kota di pulau sumbawa.
Terhadap apa yang menjadi harapan perwakilan Parpol tersebut, KPU KSB akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTB. Namun terkait dengan apakah harapan parpol tersebut dapat direalisasikan atau tidak, sepenuhnya tergantung pada pihak yang mempunyai otoritas dalam hal ini RS Jiwa Mataram.
“Aspirasi teman-teman kami bungkus dan selanjut kami sampaikan pada leading sektor masing-masing,” ungkapnya.
Lanjut Fahroni, untuk pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba, KPU KSB menyarankan kepada parpol agar pengurusannya dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) As-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat saja. Pasalnya, RSUD As-Syifa memiliki kompetensi untuk hal tersebut. Selain itu, dengan keberadaannya di Sumbawa Barat tentu akan memberikan kemudahan dari segi jangkauan jarak, waktu maupun biaya yang dibutuhkan.
Selain masalah pengurusan surat keterangan sehat, dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan parpol, menanyakan juga tetkait kedudukan pegawai honorer atau tenaga sukarela di Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, apakah harus mengundurkan diri jika diajukan menjadi bakal calon.?
Kaitan dengan itu, Fahroni menjelaskan pegawai yang dipersyaratkan mundur adalah pegawai dengan status sebagai ASN, adapun pegawai yang berstatus sebagai ASN yaitu PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian), dalam hal pegawai honorer statusnya telah ditetapkan sebagai PPPK maka harus mengundurkan diri karena masuk katagori ASN.(KS/yud)