Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
UPT Satuan Pemadam Kebakaran (Satdamkar) Kabupaten Sumbawa rencananya akan mengembalikan tiga unit kendaraan pemadam ke Pemda Sumbawa. Sebab, kendaraan tersebut dinilai tidak layak pakai dan dianggap rawan terjadi kecelakaan.
“Kita akan bersurat. Mungkin bahasanya unit-unit ini kita kembalikan,” kata Lukman mukhtar, Kepala UPT Satuan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (21/06).
Menurutnya, unit tersebut secara kasat mata dapat dioperasikan, sebab secara fisik masih dapat digunakan. “Kalau kita paksakan, bisa jalan. Tapi saya takutnya terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh unit itu sendiri. Dan jangan sampai kita dipidana karena dianggap lalai mengoperasikan unit yang tidak layak,” jelasnya.
Saat ini imbuhnya, Satdamkar memiliki sekitar 12 unit kendaraan pemadam, termasuk tiga unit yang rencananya akan dikembalikan tersebut. Termasuk dua unit baru pengadaan tahun ini yang rencananya akan ditempatkan di Plampang dan Lenangguar. Serta satu unit di Kantor Bupati Sumbawa, satu unit di Utan dan empat unit di kantor induk Satdamkar.
“Mudah-mudahan kita dapat tambahan lagi lewat APBD-P tahun ini,” katanya.
Dijelaskan, dalam keterbatasan yang dimilikinsaat ini baik dari anggaran dan sarana, tetap berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab.
“Kita coba perbaiki administrasi, personil, meskipun semuanya serba terbatas baik dari anggaran dan sarana. Tapi mari bekerja dan menunjukkan loyalitas dan kesiagaan kepada masyatakat,” tegasnya. (ks/adm)