Pol PP Tertibkan Puluhan Banner Iklan Rokok

Date:

Diamankan di kantor pol pp
Diamankan di kantor pol pp

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dianggap menggangu keindahan kota, Puluhan Banner rokok Marlboro ditertibkan oleh Sat PolPP Sumbawa, Jum’at (27/04/2018) disekitaran Kota Sumbawa.

Berdasarkan pantauan kabarsumbawa.com saat mengikuti kegiatan penertiban tersebut, puluhan Banner rokok Marlboro di beberapa titik yakni 5 banner ukuran 3×1 Meter di depan kantor LH Sumbawa, 8 banner ukuran 3×1 Meter di Simpang Bingung, 5 banner ukuran 3×1 Meter di depan Makodim 1607 Sumbawa, dan 5 banner ukuran 3×1 Meter di depan Koramil 1607-07 Sumbawa. Dengan total keseluruhan 22 Banner rorok marlboro.

Kasat PolPP H. Mas’ud, S.Sos, M.Si., yang ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa peertiban tersebut dilakukan karena Banner tersebut melanggar perda nomor Nomor 5 Tahun 1983 tetang Keindahan Kota.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Selain itu ia menjelaskan bahwa banner tesebut tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan. Ia juga menilai bahwa pemasangan banner rokok Malboro tersebut dipasang bukan pada tempatnya, sehingga mengganggu keindanhan kota.
“Jika Dinas perizinan tidak mengeluarkan surat dengan tembusan ke kita, yang punya iklan juga pemempatannya salah maka akan kami tertibkan setiap saat, misalnya reklamenya ditaro di atas teratoar, tanah pemerintah, namun tidak memiliki izin maka akan ditertibkan”, ujarnya

lanjut Kasat, ia mengaku bahwa pihaknya sebelumnya telah menghimbau kepada perusahan-perusahaan yang menggunakan reklame, baliho, banner dan sejenisnya agar memasang iklannya pada tempatnya, agar tidak menggangu keindahan kota.
“Sebenarnya kami sudah menghimbau kepada seluruh pengusaha, seluruh pengguna reklame, rokok, semuanya itu iklan-iklan baik baliho dan sejenisnya tapi mereka tetap pasang tidak pada tempatnya”, jelasnya.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Untuk yang sudah diamankan tambahnya, pihaknya akan memanggil pemilih barang tersebut untuk mengurus surat izin pemasngan reklame atau sejenisnya.
“nanti pemiliknya akan dipanggil untuk diingatkan untuk mengurus izinnya, mau pasang dimana, baik waktu maupun tempat, kalau mau seumur hidup berrti mereka harus bayar kedinas Pendapatan”, tambahnya. (KS/aly).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...