Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Jajaran kepolisian resort Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang yang diduga sedang pesta narkoba di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Dusun Buen Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas, Jumat (27/4) sore tadi pukul 15.45 Wita.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti empat poket narkotika jenis shabu seberat 22 gram. Dua orang tersebut diketahui bernama IKT alias Sodeg (39) warga Karangasem Bali, dan IMS alias Bawe (35) warga Dusun Empan, Badas, Sumbawa.
Kasatres Narkoba, IPTU Mulyadi SH, yang di konfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Tim langsung menerobos masuk ke kamar kost dan menggeledah dua orang yang diduga sedang berpesta.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan tas pinggang coklat yang diduduki tersangka Sodeg. Setelah diperiksa ternyata berisi 4 poket shabu dengan berat kotor 22 gram. Selanjutnya dua orang ini dibawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif narkoba.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan Sodeg sebagai pengedar dan rekannya Bawe selaku kurir.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual serta percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika jenis shabu. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal muasal barang sekaligus jaringan dan bandar besarnya,”
Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres sumbawa untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut .(ks/adm)