Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Keputusan Mahkamah Partai Golkar tentang pemberhentian dua anggota Partai Golkar telah berkekuatan hukum tetap. Demikian ditegaskan Sekjen DPD II Partai Golkar Sumbawa, dalam konfrensi persi di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbawa, Senin (23/04).
Diungkapkan, sebelumnya dua anggota Partai Golkar telah mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa, dan ditolak oleh pengadilan. Kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sekitar 17 Maret dilakukan persidangan oleh MA dan memutuskan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Jadi keputusan mahkamah partai itu sudah mengikat, final,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, jajaran partai ditingkat bawah diperintahkan untuk menindaklanjuti agar segera diproses lebih lanjuti pengajuan PAW yang pernah diajukan. “Sudah dua kali kami ajukan waktu itu. Namun karena ada surat balasan ketua DPRD yang menyatakan bahwa belum lengkap, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan. Maka kita pun sebagai orang yang taat hukum, menunggu,” jelasnya.
Ditegaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan final. Sebab tugas dari Mahkamah Partai Golkar bertugas mengadili perkara-perkara di internal partai yang bersifat mengikat bagi seluruh kader. (ks/adm)