Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Surat yang dimasukkan oleh Fraksi Partai Golkat ke DPRD Sumbawa untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), belum dapat dilakukan. Sebab, A.Rahman Alamudy, akan memasukkan gugatan hukum ke pengadilan.
“Jadi ketika gugatan itu masuk ke pengadilan dan ini berproses, maka seluruh surat masuk yang berkaitan dengan PAW dan sebagainya tidak dapat diproses, tidak dapat dilaksanakan. Sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu pengadilan.
Ini bukan hanya di pengadilan negeri saja. Karena sudah ada keputusan mahkamah partai maka ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi, sampai ke Mahkamah Agung. Dan bila sudah di Mahkamah Agung baru bisa dilaksanakan,” kata A.Rahman Alamudy, di ruang kerjanya Selasa (24/03).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai Golkat dapat dikatakan final dan mengikat apabila memenangkan penggugat. “Memang keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat, ketika memenangkan pihak saya itu tidak boleh diganggu-gugat,” jelasnya.
Ditambahkan, berdadarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Pasal 32, memberikan ruang dan kesempatan untuk mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan. ” Artinya itu belum final, karena masih ada untuk gugatan. Mungkin dalam waktu dekatlah. Saya belum bisa pastikan waktunya. Cuma yang jelas gugatan itu akan kita masukkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia mengaku, tidak pernah merasa melakukan tindakan pelanggaran berat berdasarkan AD/ART Partai Golkar. Sedangkan persoalan yang ada dan bersumber dari pusat telah selesai dengan jalan mediasi.
“Saya juga tidak pernah merasa melakukan pelanggaran berat menurut AD/ART partai. Kalau dibilang masalah dualisme, itu dari atas. Dan itu sudah dimediasi, sudah selesai,” bebernya.
Ia menduga, kekisruhan yang terjadi saat ini dinilai sebagai salah paham, karena gugatannya dianggap kadaluarsa. Selain itu, SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar saat ini banyak kejanggalan.
“Cuma ini, saya dianggap kadaluarsa memasukkan gugatan. Tapi sebetulnya itu tidak terlambat. Sk pemberhentian dari keanggotaan partai golkar banyak kejanggalan. Waktu saya ketemu dengan pak nurdin halid, dan saya peelihatkan SK saya. Dia yang bertanda tangan kaget. Karena tidak pernah merasa bertanda tangan. Bahkan saat itu, pak Nurdin Halid adalah plt wakil ketua umum dia. Plt tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat kebijakan dalam internal partai. Ketika SK tersebut terbit, didiamkan selama berbulan-bulan. Malah saya tidak tahu kalau ada sk itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, April 2017 melayangkan surat ke DPP Partai Golkat agar diklarifikasi terkait surat tersebut, kemudian dilakukan dengar pendapat di. “Kemudian, 13 Mei 2017 saya resmi direhabilitasi dan mengaktifkan kembali bersama tiga orang lainnya dari NTB,” tegasnya.(ks/adm)