Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
KPU Kabupaten Sumbawa menggekar pertemuan bersama Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan tim pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub NTB 2018. Pertemuan tersebut membahas ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Sumbawa. Khusus baliho, ditetapkan dan disepakati maksinal 13 buah.
“Ini pertemuan ke tiga dalam rangka menyamakan persepsi tentang lokasi atau titik pemasangan baliho. Sesuai dengan SK pemasangan baliho tersebut ada lima tempat,” kata Syukri Rahmat, ketua KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (26/03).
Dijelaskan, lima tempat prmasangan baliho tersebut yakni, lapangan sepak bola Desa Maronge Kecamatan Maronge, lapangan Desa Rhee, Kecamatan Rhee, lapangan Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu, Desa Empang Bawa Kecamatan Empang dan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat.
“Spanduk masing-masing 24 kecamatan sudah kita tetapkan,” jelasnya.
Kesepakatan berikutnya, masing-masing tim calon bisa menambah alat peraga kampanye selain dari jumlah lima yang telah ditetapkan, maksimal 150 persen. Artinya tambahan maksimal 8 baliho yang dipasang kecuali antata lain lokasi kantor pemerintahan, sekolah dan tempat peribadatan.
“Jadi semua baliho maksimal 13. Dimana ukuran dan design seperti yang ditetapkan KPU. Dan alhamdulillah, tadi sudah disepakati semua oleh seluruh tim pasangan calon,” jelasnya.
Diungkapkan, saat ini, selain tahapan kampanye juga merupakan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga 2 April 2018 mendatang. Untuk itu, kepada tim agar menghimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan dan masyarakat agar mengecek.
“Kalau belum terdaftar agar segera melapor ke petugas,” tegasnya.
Ia berharap, agar Pilgub NTB 2018 dapat berlangsung “maras”, atau menjadi pengulangan sukses seperti Pilkada 2015 lalu. “Artinya pilgub ini dapat berlangsung dengan maras. Tidak ada gesekan, keributan atau apapun bentuknya. Agar terjadi pilkada aman, damai, jujur dan adil. Betul-betul maras-lah,” katanya. (ks/adm)
Baliho Kampanye Pasangan Calon Maksimal 13 Buah
Date: