
Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata di ruang kerjanya Rabu (21/03) mengatakan, lembaga DPRD berkomitmen untuk mendorong Pilkada yang berintegritas. Seluruh elemen harus peduli dan mengantisipasi politisasi SARA dan politik uang. Tidak hanya TNI dan Polri yang memiliki tugas mengamankan Pilkada ini, tetapi menjadi tanggungjawab semua. Sehingga ke depannya akan melahirkan produk atau pemimpin yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin NTB.
Bentuk komitmen DPRD Sumbawa dalam mendorong Pilkada yang berintegritas ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi yang diinisiasi DPRD Sumbawa dengan mengundang semua pihak terkait. Seperti Kesbangpoldagri, Dandim, Kapolres, Kajari, KPUD Sumbawa, Panwaslu serta seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Sumbawa.
Rapat tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan regulasi pelaksanaan Pilkada yakni menyangkut UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait persoalan kampanye. Sehingga kemudian tidak menimbulkan miss persepsi terkait maksud dan tujuan dari regulasi yang ada.
Karenanya menurut Budi dalam rapat tersebut, semua bersepakat menolak segala bentuk kampanye yang bernuansa Hoax, menolak kampanye yang berdimensi ujaran kebencian, serta menolak kampanye yang bermuatan money politik. Karena hanya dengan cara seperti itu, maka akan melahirkan pemimpin yang berintegritas.
“Mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang aturan berkampanye. Komitmen sudah terbangun. Dan semua sudah berkomitmen untuk selalu tunduk terhadap ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, ASN tidak diperkenankan untuk ikut berkampanye. Termasuk anggota DPRD juga tidak diperkenankan untuk turut hadir dalam kegiatan kampanye. Kecuali memiliki ijin cuti. Maka wajib hukumnya setiap anggota membuat surat cuti yang ditandatangani dan direkomenendasikan oleh pimpinan DPRD.
“Mari kita awasi Pilkada ini dengan baik. Termasuk kaitan dengan pemasangan APK. Jangan sampai ada pilih kasih,”tandasnya.
Sementara itu ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP memastikan akan menindak dengan tegas anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Intinya Panwas akan bertindak tegas. Terhadap aturan tidak boleh ada toleransi. Jadi kita sama-sama harus mematuhi regulasi yang ada,” imbuhnya. (ks/adm)