KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA
PENGUMUMAN
NOMOR : 093/PP.05.1-Pu/5204/04/KPU-Kab/III/2018
PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaiaan kembali terhadap PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 dalam rangka pembentukan PPK dan PPS Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana ketentuan pasal 37 huruf a dan huruf b peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jumlah anggota PPK dan PPS di beberapa Kecamatan dan Desa/Kelurahan masih belum terpenuhi sebagaimana jumlah anggota PPK dan PPS berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk itu kami membuka kembali pendaftaran guna mengisi kekurangan Anggota PPK dan Anggota PPS dengan ketentuan sebagai berikut :
- Wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang masih kekurangan PPK dan PPS :
NO | KECAMATAN | JUMLAH KEBUTUHAN (ORANG) | ||
PPK | DESA | PPS | ||
1 | MARONGE | 2 | MARONGE | 1 |
2 | ALAS | BARU | 1 | |
LABUHAN ALAS | 2 | |||
LUAR | 1 | |||
PULAU BUNGIN | 1 | |||
3 | EMPANG | BOAL | 1 | |
BUNGA EJA | 1 | |||
JOTANG | 1 | |||
JOTANG BERU | 1 | |||
4 | LABUHAN BADAS | KARANG DIMA | 1 | |
LABUHAN SUMBAWA | 1 | |||
SEBOTOK | 1 | |||
5 | LANTUNG | AIMUAL | 1 | |
6 | LOPOK | LANGAM | 1 | |
MAMAK | 1 | |||
7 | LUNYUK | EMANG LESTARI | 1 | |
LUNYUK ODE | 1 | |||
PADA SUKA | 1 | |||
SUKA MAJU | 2 | |||
8 | MOYO HILIR | BERARE | 1 | |
LABUHAN IJUK | 2 | |||
MOYO | 1 | |||
MOYO MEKAR | 1 | |||
NGERU | 1 | |||
OLAT RAWA | 1 | |||
9 | MOYO HULU | BERANG REA | 1 | |
MAMAN | 1 | |||
MARGA KARYA | 1 | |||
10 | PLAMPANG | PLAMPANG | 1 | |
11 | RHEE | RHEE | 1 | |
12 | SUMBAWA | BRANG BIJI | 1 | |
BUGIS | 1 | |||
PEKAT | 2 | |||
SAMAPUIN | 1 |
NO | KECAMATAN | JUMLAH KEBUTUHAN (ORANG) | ||
PPK (ORANG) | DESA | PPS (ORANG) | ||
13 | TARANO | BANTULANTEH | 1 | |
LABUHAN AJI | 1 | |||
MATA | 3 | |||
14 | UNTER IWES | BOAK | 1 | |
KEREKEH | 3 | |||
15 | UTAN | PUKAT | 1 | |
16 | ALAS BARAT | GONTAR | 1 | |
17 | LABANGKA | LABANGKA | 1 |
- Persyaratan / Kelengkapan Pandaftar sebagai berikut :
- Surat Pendaftaran/Lamaran Sebagaimana Terlampir ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) yang masih berlaku diwilayah kerja PPK / PPS;
- Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
- Surat pernyataan yang bersangkutan;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Bebas dari penyalahgunaa narkotika;
- Tidak Menjadi anggota Partai Politik Paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai Anggota PPK dan PPS;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
- surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
- Surat Pernyataan pada huruf d angka 1 s/d 9 dibuat dalam 1 (satu) lembar ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-;
- Pendaftaran/pemasukan berkas Calon Anggota PPK dan PPS di Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa pada tanggal 8 Maret d 11 Maret 2018 pukul 08.00 – 16.00 WITA;
- Dokumen persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS sebanyak 2 (dua) rangkap dimasukan kedalam map, 1 (satu) berkas Asli 1 (satu) berkas Fotokopi;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
|
Catatan :
Formulir pendaftaran dan Pernyataan calon anggota PPK dan PPS dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa atau melalui website KPU Kabupaten Sumbawa (www.kpud-sumbawakab.go.id).