Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Berdasarkan koreksi dan evaluasi yang dilakukan oleh panwas terhadap pelaksanaan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ditemuakan adanya beberapa Indikasi pelanggaran. Misalnya, pemilih ganda, pindah domisili meninggal dunia dan tidak mempunyai KTP Elektronik seperti yang diharuskan.
“Pemilih ganda, pindah domisili meninggal dunia dan tidak mempunyai KTP Elektronik. Kalau kita bicara persentase, sekitar 10 persen,” kata Agusti, S.Pd., Koordiv Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kabupaten Sumbawa, Kamis (01/03).
Diungkapkan, temuan-temuan tersebut terungkap ketika Panwas Kabuapten Sumbawa melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Panwascam sebagai bahan evaluasi dan koreksi hasil pengawasan PPL dan PPDP. Dari Coklit yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 18 Februari Panwas memilah indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Fokuskan dalam 27 tipologi, misalnya pemilih ganda, disabilitas, mencakup berbagai mancam. Kemudian ada kami mendata yang pindah TPS, dpt 2015 pilgub terakhir sesuaikan dengan DPT terbaru KPU,”ujarnya.
Ditegaskan, temuan tersebut akan disampaikan pada saat rapat pleno tingkat kabupupaten. “Panwascam kami himbau untuk sampikan temuan di tingkat lapangan ditingkat lapanggan bersama PPDP. Temuan itu nanti akan diklarifikasi ditingkat pleno PPK,” jelasnya. (ks/adm)