Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Apabila pejabat negara seperti bupati/walikota dan gubernur mengikuti kampanye maka musti mengajukan cuti. Ketentuan tersebut diatur Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Hadir saja dilokasi kampanye itu kita anggap yang bersangkutan mengikuti kampenye. Artinya sudah meniatkan diri berkampanye. Sesungguhnya berpengaruh juga bila ada bupati dalam arena kampanye meskipun tidak naik kepanggung. Itu harus ajukan cuti,” kata Syamsi Hidayat, S.Ip., Ketua Panwas Kabupaten Sumbawa, Kamis (01/03).
Menurutnya, berdasarkan pasal 63 dalam ketentuan tersebut mengamanatkan, apabila bupati/walikota dan gubernur yang tidak mencalonkan diri, namun hendak berkampanye harus mengajukan cuti selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan berdasarkan pasal 64 terkait dengan pencalonan incumben walikota/ bupati, gubernur untuk dapat laksanakan kampanye harus ajukan izin paling lambat hari pelaksanaan kampanye. Namun, tetapi harus menyampaikan surat pemberitahuan berutap tembusan kepada panwas 1 x24 jam temubasan kepada panwas.
“Tentu semuanya akan berimbas kepada fasilitas yang selama menjabat melekat. Yang bersangkutan tidak dapat menggunakan itu, seperti kendaraan termasuk supir yang dijamin untuk kebutuhan pemimpin tersebut,” jelasnya.
Namun katanya, pejabat negara tidak dapat mengajukan izin cuti sepanjang atau selama masa kampanye berlangsung. Sebab,pejabat negara musti melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat negara untuk melayani masyarakat.
“Tidak dapat ajukan izin pada sepanjang masa kampanye, karena dia karena ada bagian tanggungjawab sebagai pejabat negara untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” ungkap dia. (ks/adm)