Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com -Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kabupaten Sumbawa membuka diri terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada NTB 2018. Sebab merupakan tugas dan tanggungjawab Panwaslu yang dijamin undang-undang untuk menindaklanjuti laporan, menelaah dan menindak.
“Jadi kami membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk bapak-bapak dan ibu-ibu untuk melaporkan adanya indikasi yang mengarah kepada pelanggaran. Kami siap menerima dan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kepada kami,” kata Syamsi Hidayat, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa dalam penandatangnan fakta integritas tolak politik uang dan politisasi SARA, di RTH Taman Manggan Sumbawa, Rabu (14/02).
Ditegaskan, Panwaslun diberikan kewenangan untuk menindak lankuti setiap laporan indikasi pelanggaran pemilu. Dalam hal ini, masyarakat juga musti memahami apa yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan dalam pilkada.
“Untuk itu kami sangat berkepentingan agar masyarakat memagahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pilkada 2018. Karena inilah yang menjadi tugas dan kewenangan kami,” ujarnya.
Fakta Integritas yang ditandatangani tersebut menyatakan, antara lain tidak membenarkan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pemilih karena menciderai integritas penyelenggaraan pemilukada, mengajak pemilih untuk menentukan pulihannya secara cerdas berdasarkan visi misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan sara.
Selain itu, mendukung pengawasan dan penanganan terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilihan umum, serta tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktifitas falam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan politik uang dan SARA. (ks/adm)