iklan caleg
Hukum & Kriminal

Miliki 32 Poket Sabu, Pria di Tarano Diringkus Polisi

Avatar photo
×

Miliki 32 Poket Sabu, Pria di Tarano Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial RB (36) di Kacamatan Tarano, diringkus Satres Nakorba Polres Sumbawa. Ia ditangkap atas kepemilikan puluhan poket nerkotika jenis sebu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di kediamannya di Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 12.30 WITA kemarin.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku.

“Saat anggota tiba di lokasi, kami mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Dusun dan Ketua RT,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan kanan pelaku, ditemukan 31 poket sabu dan uang tunai sebesar Rp 325.000.

Saat pemeriksaan berlanjut ke dalam kamar, petugas kembali menemukan 1 poket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 32 poket dengan berat bruto 10,58 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan, dua buah korek gas, tiga buah skop plastik, gunting, satu unit handphone Android, serta dua bendel klip kosong yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku RB als R mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M yang juga berdomisili di Desa Bantulanteh.

Tim Opsnal segera melakukan pengembangan ke rumah M, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang saat petugas tiba. Meski dilakukan penggeledahan di rumah M, petugas belum menemukan barang bukti tambahan.

Saat ini, terduga pelaku RB als R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus melakukan pengembangan terkait asal-usul barang dan jaringan pelaku lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *